KABAR JOGLOSEMAR - Mulai tanggal 1 November 2020 lalu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Masyarakat pun harus segera mengecek kembali kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan dan segera melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan agar tidak dibekukan jika ternyata ada data yang belum lengkap.
Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Ini Kata BPPTKG Soal Suhu Udara Panas di Yogyakarta Akhir-akhir Ini
Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).
Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.
Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.
Baca Juga: Ini Bacaan Doa untuk Orang yang Meninggal, Sunnah dan Bisa Dapat Pahala