2. Lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
a. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
c. Pastikan nama dan NIK sesuai.
d. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
e. Klik Gambar Kartu Digital.
f. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
g. Nomor rekening aktif.
h. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.
3. Lewat aplikasi BPJSTKU
Baca Juga: Ini 30 Merk Prancis yang Beredar Luas di Indonesia
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 itu dicairkan untuk bulan November dan Desember.
Sehingga masing-masing perbulan pekerja memperoleh bantuan subsidi upah senilai Rp 600 ribu perbulan.
Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.
Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***