Ini Panduan Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 6 November 2020, 07:31 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Tidak akan lama lagi bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang diberikan pemerintah untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera cair.

Sembari menunggu pencairan, karyawan bisa mengecek dapat BLT gelombang 2 atau tidak di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi yang sudah disediakan pemerintah.

Kabar soal cairnya bantuan subsidi upah itu diungkapkan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin. Dia mengatakan bahwa bantuan subsidi upah pada gelombang 1 telah selesai disalurkan.

Baca Juga: Yang Tanya Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Ini Jadwal Terbarunya

Sehingga pada minggu ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan cair ke rekening para karyawan.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan sekitar 12,4 juta. Rencananya minggu ini akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang ke 2, akan disalurkan program bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima. Sehingga diharapkan kuartal ke empat ini masuk," kata Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin, Rabu, 4 November 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube Sekretarian Presiden.

Seperti yang diketahui, BLT tersebut merupakan salah satu program pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19 dan diperuntukkan bagi karyawan yang memenuhi 6 kriteria.

Baca Juga: Alhamdulillah, 10 Juta Keluarga Indonesia akan Terima BLT Bansos Tahun 2021, Simak Penjelasannya

Hanya karyawan yang memenuhi kriteria lah yang bisa mendapatkan dana bantuan subsidi gaji tersebut.

 

Melansir dari laman Kemnaker, ada 6 kriteria karyawan yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 dan semuanya itu diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ini Dia 25 Produk Prancis yang Tersebar di Indonesia, Mulai dari Kosmetik hingga Makanan Minuman

Untuk memastikan, karyawan bisa kembali cek apakah masih terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara pengecekan status kepesertaan penerima BLT BPJS itu pun cukup mudah. Berikut ini langkahnya.

1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5. Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Diumumkan Secara Resmi, Tak Perlu Khawatir Jika Ada Notifikasi Ini

Tak hanya lewat link itu saja, cek status kepesertaan juga bisa melalui aplikasi BPJSTKU.

Nantinya setiap karyawan akan mendapat subsidi gaji per bulan senilai Rp 600 ribu untuk masing-masing bulan November dan Desember. Sehingga nantinya karyawan akan ditransfer bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah