Tunggu Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2? Cek Dulu Kepesertaan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 4 November 2020, 07:28 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Khusus untuk BLT BPJS atau subsidi gaji tersebut, diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Nantinya setiap karyawan akan mendapat subsidi gaji per bulan senilai Rp 600 ribu.

Nantinya, karyawan yang memenuhi syarat yang tercantum di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Beberapa syarat itu diantaranya ialah tercatat sebagai WNI dan bisa dibuktikan dengan NIK, punya rekening aktif, serta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

Baca Juga: 3 Bansos dari Kemensos Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Penyaluran subsidi gaji ini dilakukan lewat 2 gelombang pada tahun ini. Dimana masing-masing gelombang akan dilakukan pencairan dua bulan sekaligus, sehingga total ada Rp 1,2 juta masuk ke rekening karyawan.

Untuk penyaluran gelombang 1 untuk subsidi Semptember-Oktober sudah dilakukan mulai bulan September lalu dan terealisasikan hingga 5 tahap.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemnaker per 19 Oktober 2020 lalu, penyaluran sudah dilakukan mencapai 98,09 persen dari target.

Lalu BLT gelombang 2 akan disalurkan mulai November nanti yang dicairkan untuk bulan November dan Desember.

Baca Juga: Cara Merawat Aglonema di Rumah yang Efektif Agar Selalu Cantik

Baca Juga: Wajib Mampir, Ini 5 Kuliner yang Harus Dicoba saat Pulang Lewat Solo

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah