KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos untuk 9 juta keluarga.
Masing-masing KK akan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos 500 ribu per kepala keluarga atau KK.
Bansos ini 500 ribu ini khusus ditujukan untuk keluarga yang mengajukan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Kustini Sri Purnomo Ikuti Debat Pilkada Sleman 2020, Tim Pemenangan: Patahkan Isu Politik Dinasti
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah di tengah pandemi Corona untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi.
Masyarakat yang memenuhi syarat tentu berhak dan diperbolehkan untuk mendaftar sebagai salah satu penerima.
Bantuan ini merupakan salah satu bentuk Bantuan Langsung Tunai (BST) untuk keluarga yang belum termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Hadirkan Hwayoung Eks Member T-ara, Video MBC 'King of Mask Singers' Banjir Dislike
Bansos 500 ribu per KK ini diharapkan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan membangkitkan daya beli sehingga roda perekonomian tetap berputar.
Dilansir dari laman Kemensos, total ada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima BST 500 ribu tersebut. Tentunya dengan catatan, program BST Rp500 ribu per KK non PKKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).