KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah resmi membuka kembali program Kartu Prakerja yang kini sudah memasuki gelombang 11.
Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja yang ingin meningkatkan kompetensi dirinya melalui beragam pelatihan di Kartu Prakerja.
Cara pendaftarannya bisa dilakukan melalui link www.prakerja.go.id dan pastikan sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Asal Ada Syarat Ini, Banpres UMKM BPUM Bisa Cair Meskipun NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Namun tidak semua bisa mendaftar program ini sebab ada persyaratan yang berlaku.
Syarat wajib yakni pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun. Selain itu peserta tidak sedang mengikuti bersekolah atau kuliah.
Tak cuma itu ada 7 golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 11 ini. Diantaranya ialah:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Kuota Hanya 400 Ribu, Segera Klik www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11