NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.go.id/bpum, Ini Cara Tetap Bisa Cairkan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

- 1 November 2020, 11:36 WIB
Banpres BPUM Kemenkop RI
Banpres BPUM Kemenkop RI /Kemenkop UKM RI/

 

Adapun syarat penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:

- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

 

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat dan mendaftar bantuan BLT Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur jika pendaftarannya disetujui.

Bank BRI menyediakan formulir online (eform) bagi pelaku UMKM bisa cek online untuk konfirmasi namanya, melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: 3 Bansos dari Kemensos Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Setelah dinyatakan benar-benar mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM kemudian bisa mencairkan bantuannya di bank terdekat.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x