Pendaftar Banpres Produktif UMKM Capai 28 Juta padahal Kuota 12 Juta, Ini Solusi dari Menkop UKM

- 1 November 2020, 09:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.*
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.* /HUMAS KEMENKOP UKM

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon

Baca Juga: Ramai Seruan Boikot Produk Prancis, Ini 20 Merk Prancis yang Perlu Kamu Ketahui

Baca Juga: Anggrek Hampir Mati Bisa Subur Kembali dengan Pupuk Alami Ini, Bisa Buat Sendiri di Rumah

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah