Setelah pembayaran termin 1 selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin 2 subsidi gaji/upah. Jika tidak ada perubahan rencana, maka awal November 2020 ini pekerja bisa menerima dana BLT gelombang 2.
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen dalam 5 tahap.
Rinciannya tahap 1 sudah disalurkan untuk 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap 2 sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).
Kemudian tahap 3 sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen) dan tahap 4 sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Selanjutnya terakhir tahap 5 sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).
Baca Juga: 7 Tanaman Hias Termahal, Langka dan Unik, Ada Philodendron dan Monstera Obliqua
Pekerja yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tentu saja yang bisa memenuhi syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Diantaranya:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
• Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
• Pekerja/Buruh penerima Upah
• Memiliki rekening bank yang aktif
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020. ***