Para pelaku usaha ini hanya perlu membawa berkas ke Kantor Dinas Koperasi di kabupaten/kota.
Syarat untuk mendaftar Banpres Produktif UMKM atau BPUM adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah itu, pendaftar tinggal menunggu pengumuman yang pada gelombang sebelumnya diberi tahu lewat SMS.
Baca Juga: Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Hingga Desember 2020, Begini Syarat dan Caranya
Penerima BPUM menerima SMS notifikasi dari Bank BRI bahwa mereka lolos sebagai penerima BPUM tersebut.
Memang, Banpres UMKM Rp 2,4 juta sudah cair kemarin, Rabu 21 Oktober 2020. Bank BRI di beberapa daerah pun dipadati masyarakat yang ingin melakukan verifikasi data dan pencairan.*** (Kabar Joglosemar/philipus jehamun)