Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Hingga Desember 2020, Begini Syarat dan Caranya

- 23 Oktober 2020, 07:08 WIB
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2 /Instagram @kemenkopukm/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih membuka pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau BPUM.

Waktu yang diberikan hingga akhir November 2020. Pemerintah menyediakan kuota untuk 3 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan dana hibah Rp 2,4 juta.

Dana Banpres tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus untuk UMKM agar tetap bertahan di tengah pandemi Corona saat ini.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Sudah Disalurkan, Cek Link Apa Saja yang Bisa Diakses

Sebagai informasi, pemerintah semula hanya menyediakan bantuan untuk 9 juta pelaku UMKM tapi sekarang ditambah 3 juta lagi sehingga total adala 12 juta UMKM.

Syarat untuk mendaftar Banpres Produktif UMKM atau BPUM adalah:

- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Targetkan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Awal November

Setelah itu, pendaftar tinggal menunggu pengumuman yang pada gelombang sebelumnya diberi tahu lewat SMS.

Penerima BPUM menerima SMS notifikasi dari Bank BRI bahwa mereka lolos sebagai penerima BPUM tersebut.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x