Baca Juga: Kemdikbud Berikan Kuota Belajar untuk Dukung Pembelajaran Daring, Ini Laman yang Bisa Diakses
Lalu, data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Baca Juga: Aglonema dan Janda Bolong Bisa Tumbuh Subur dengan 7 Pupuk Alami Ini
Baca Juga: Luhut Panjaitan Ungkap Sosok Pencetus Awal Omnibus Law UU Cipta Kerja
Setelah semua syarat dipenuhi dan kemudian selesai mendaftar, pelaku UMKM tinggal menunggu pemberitahuan apakah dinyatakan lolos atau tidak.