Status Penerima Banpres BPUM Rp 2,4 Bisa Dicek Pakai KTP Lewat Link eform.bri.co.id/bpum

- 22 Oktober 2020, 11:30 WIB
Mudah, Cek Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat Link eform.bri.go.id/bpum, Ini Caranya.*
Mudah, Cek Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat Link eform.bri.go.id/bpum, Ini Caranya.* /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak Rabu, 21 Oktober 2020 kemarin, Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah mulai disalurkan kepada pelaku usaha mikro.

Tak ayal hal tersebut membuat sejumlah bank kemudian juga dipadati oleh warga yang akan mencairkan Banpres tersebut.

Tak hanya itu, ada pula yang sebagian menanyakan terkait kebenaran dari pesan yang diterima.

Baca Juga: Sabar, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditargetkan Cair Awal November, Simak Detailnya

Seperti diketahui proses penyaluran dana BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta setelah lolos tahap verifikasi data maka akan dilanjutkan dengan penerima akan menerima sms atau pesan dari bank dimana ia menjadi nasabah di bank tersebut.

"NSBH Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP," salah satu isi sms dari BRI-INFO.

Untuk memastikan hal tersebut, penerima bisa melakukan pengecekan lewat link eform.bri.co.id/bpum dari mana saja. Namun sebelum melakukan pengecekan, penerima harus menyiapkan eKTP sebab untuk melakukan login akan diminta untuk memasukkan NIK.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias yang Viral di Tahun 2020, Ada Calathea Black Lipstick

Berikut ini cara untuk melakukan pengecekan status penerima melalui link tersebut.
- Buka link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x