KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyediakan kuota sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kesempatan ini dibuka hingga akhir tahun 2020.
Pemerintah memang terus meluncurkan berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyasar langsung sesuai kebutuhan masyarakat.
Setelah BLT Subsidi Gaji, Program Kartu Prakerja, bantuan kuota dan internet gratis, Banpres Produktif bertujuan untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah tahap 2. Sebelumnya, tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Ini Manfaat Isi Survei Evaluasi Setelah Pelatihan Kerja, Bisa Dapat Insentif Tambahan Rp 50 Ribu
Selain itu, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Baca Juga: Manfaat Mengisi Survei Evaluasi untuk Peserta Prakerja, Bisa Dapat Insentif Tambahan, Ini Caranya
Baca Juga: Dosa Ghibah yang Mengancam dan 4 Cara untuk Menjauhinya, Lengkap Beserta Dalil
Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: 5 Bahan untuk Membuat Daun Aglonema Mengkilap dan Kinclong, Bisa Pakai Ampas Kelapa
Baca Juga: Sholat Subuh Memiliki Banyak Keutamaan, Salah Satunya Dijanjikan Masuk Surga
Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.
Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Menaker Janjikan Akhir Oktober 2020
Baca Juga: 4 Penyebab Daun Alocasia Menguning, Salah Satunya karena Hama Tanaman Hias
Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor Telepon
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2020 Ada atau Tidak? Ini Kejelasan dari Menpan RB
Baca Juga: Cara Membuat Daun Aglonema Mengkilat, Kinclong, dan Fresh dengan 4 Bahan Ini
Informasi terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa menghubungi:
Hotline: 1500 587
WA: 08111 450 587 (khusus pesan teks).***