4 Fakta soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yang Wajib Diketahui, Simak Nomor 2

- 18 Oktober 2020, 13:17 WIB
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat kini tengah menanti pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. 

Kementerian Ketenagakerjaan RI kini masih menyelesaikan pencairan untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1.

Baca Juga: Simak, 5 Rekening Ini Dipastikan Tidak Bisa Terima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Baca Juga: Begini Cara Cek Apakah Anda Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak

Diketahui masing-masing peserta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.

Simak 4 fakta menarik soal BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di bawah ini.

1. Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

 

Mengacu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada 6 syarat agar para pekerja bisa menjadi peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan. Keenamnya adalah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima Upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Pemerintah Ungkap Kapan Waktu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

2. Prediksi Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, sempat menjawab pertanyaan masyarakat terkait dengan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujar Menaker pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu seperti dikutip dalam Instagram resmi Kemnaker.

3. Pekerja Bisa Cek soal Status Penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja juga bisa memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau tidak.

Ada beberapa cara pengecekan yang bisa dilakukan dengan online maupun offline. Untuk cara offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan cara online untuk mengetahui apakah bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa dilakukan melalui cara berikut ini.

Baca Juga: Kemenkop UKM Masih Buka Pendaftaran Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Caranya

1. Lewat situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 
2. Via aplikasi BPJSTK Mobile
3. Melalui SMS
DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
3. Melalui WhatsApp : Pengecekan lewat Whatsapp bisa dilakukan dengan menghubungi nomor 08119115910 atau +62 855-1500910.

4. 5 Rekening yang Tak Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu syarat wajib agar pekerja bisa menerima dana BLT yakni pekerja memiliki rekening aktif.

Adapun rekening yang dimaksud tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 diantaranya ialah:

1. Rekening tidak sesuai NIK 
2. Rekening yang sudah tidak aktif 
3. Rekening pasif 
4. Rekening yang tidak tercatat 
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Tunggu Akhir Oktober atau Awal November untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair

Oleh sebab itu, calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 harus mengetahui status rekening yang didaftarkan.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah