KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Dalam pemaparannya, ada dua kemungkinan. Salah satunya bisa saja BLT gelombang 2 akan mulai dicairkan akgir Oktober 2020.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu seperti dikutip dari Instagram resmi Kemnaker.
Baca Juga: Kabar Terbaru, Pemerintah Ungkap Kapan Waktu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11
Hingga saat ini, Kemnaker masih dalam tahap merampungkan penyaluran dana termin 1 atau gelombang 1.
Berkaca dari penyaluran BLT gelombang 1, beberapa pekerja ada yang tidak mendapat bantuan meski sudah berharap-harap.
Rupanya memang ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pekerja. Peraturan itu bahkan sudah tertuang di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Salah satu syarat wajib agar pekerja bisa menerima dana BLT yakni pekerja memiliki rekening aktif.
Baca Juga: Tanaman Hias Janda Bolong, Sansivera, Keladi, dan Aglonema Bisa Subur dengan Pupuk Alami Ini
Melansir dari Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini, menyebut bahwa permasalahan soal rekening sering menjadi kendala.
Adapun rekening yang dimaksud tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 diantaranya ialah:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Baca Juga: Ini Spesifikasi HP untuk Main Genshin Impact Agar HP Tidak Lag
Oleh sebab itu, pihaknya meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 mengetahui rekening yang didaftarkan.
Cara mengetahuinya bisa dilakukan dengan mengecek ke laman https://bsu.kemnaker.go.id. ***