Tidak Dipungut Biaya! Segera Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 17 Oktober 2020, 12:33 WIB
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih membuka lebar pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk para pelaku UMKM.

Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta yaitu dengan online dan offline.

Jika pelaku UMKM ingin mendaftarkan diri secara online, maka bisa mengunjungi www.depkop.go.id.

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Sedangkan yang ingin mendaftarkan diri secara offline, bisa datang langsung ke Dinas Koperasi setempat. Pastikan juga membawa berkas yang harus dibawa saat pendaftaran.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Bahkan ketika nanti para penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah mendapatkan uang tunai, pemerintah tidak akan memungut biaya.

Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu UMKM agar tetap bertahan di tengah pandemi corona.

Berikut ini adalah 5 syarat untuk daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: 5 Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Daftar Banpres Produktif Rp 2,4 Juta

1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.

Para pelaku UMKM yang berhak untuk menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang diusulkan oleh Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat; Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum; Kementerian/Lembaga; Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: 5 Kategori Rekening yang Tak Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Ketika mendaftarkan diri baik secara online lewat www.depkop.go.id maupun secara offline lewat Dinas Koperasi setempat, ada beberapa hal yang haru dibawa dan diisi oleh pendaftar.

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon yang aktif dan bisa dihubungi

***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah