Baca Juga: Hari Terakhir, Ini Hukuman Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 yang Tidak Membeli Pelatihan
Dia menambahkan, nantinya kuota Gelombang 11 berasal dari peserta yang dicabut kepesertaannya karena tak penuhi aturan, misalnya seperti tak mengikuti pelatihan dalam kurun waktu 30 hari.
“Jadi gelombang 11 itu, sebenarnya kita juga masih ada yang dicabut kepesertaannya. Dan itu sudah dikembalikan ke Kementerian Keuangan anggarannya. Nah kami masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja, dalam waktu dekat mungkin akan diumumkan," tegasnya.
Total pendaftar program Kartu Prakerja per 8 Oktober 2020 mencapai 35,1 juta orang dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jumlah itu berasal dari gelombang awal hingga gelombang 10.
Baca Juga: CERPEN: Perpisahan Bukan Akhir dari Segalanya
- Insentif Kini Disalurkan Lewat Dana
Pemerintah resmi menggandeng dompet digital Dana sebagai penyalur insentif kepada peserta Kartu Prakerja.
Dengan demikian, saat ini ada 4 dompet digital penyalur insentif Kartu Prakerja, yakni OVO, LinkAja, Gopay, dan Dana.
"Hari ini kami sampaikan kepada Bapak dan Ibu, DANA telah resmi menjadi mitra pembayaran di Kartu Prakerja," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, dalam webinar Kartu Prakerja, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Menanti Single Chen EXO yang Terbaru, Fans Ramaikan Tagar #EXO-L di Twitter
Baca Juga: Menaker Sebut Ada Dua Kemungkinan Waktu Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan