Diperpanjang Sampai Desember, Ini Syarat dan Langkah Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 15 Oktober 2020, 09:00 WIB
Tangkapan layar, pengajuan BLT Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta
Tangkapan layar, pengajuan BLT Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang bantuan yang ditujukan untuk UMKM yang terdampak selama pandemi COVID-19.

Bantuan senilai Rp 2,4 juta ini masih akan diberikan pemerintah hingga Desember 2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah masih membuka kesempatan untuk 3 juta Pelaku UMKM untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sebelumnya pemerintah telah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Hindari 5 Hal Ini Agar Tanaman Hias Aglonema Tidak Rusak

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tambahan bagi 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif UMKM.

“Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima program Banpres ini,” ujar Teten Kamis 8 Oktober 2020.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari depkop.go.id, sejumlah syarat pengajuan Banpres produktif tersebut ialah:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Kemnaker Sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jika telah memenuhi kelima syarat tersebut, langkah selanjutnya yang harus dilakukan ialah melakukan pengajuan.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah