Hati-hati, Pekerja Selain Kriteria Ini Bisa Kena Hukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Oktober 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Cair, Hati-hati yang Langgar Aturan !
Ilustrasi Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Cair, Hati-hati yang Langgar Aturan ! /KabarJoglosemar.com/Galih

Baca Juga: Terdampak Akibat Kericuhan Demo, Sejumlah Warga di Malioboro Terima Bantuan

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.*** (Andriana/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah