Hati-hati, Pekerja Selain Kriteria Ini Bisa Kena Hukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Oktober 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Cair, Hati-hati yang Langgar Aturan !
Ilustrasi Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Cair, Hati-hati yang Langgar Aturan ! /KabarJoglosemar.com/Galih

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merencanakan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 5 akan dicairkan pada akhir Oktober ini.

Ida juga menyampaikan hingga gelombnag 1 berakhir pihaknya menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.

Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Ini Cara Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah