Perhatian! Penerimaan BLT Banpres Rp 2,4 Juta Tak Bisa Diwakilkan

- 26 September 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi : BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diumumkan Melalui SMS dari Bank Penyalur
Ilustrasi : BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diumumkan Melalui SMS dari Bank Penyalur /Pikiran-rakyat.com

1 Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2 Nama Lengkap

3 Alamat tinggal (sesuai KTP)

4 Bidang Usaha

5 Nomor telepon

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Buka, Segera Daftar Lewat Link Ini 

Pemerintah menegaskan bahwa BLT Banpres Rp 2,4 juta bukanlah pinjaman ataupun kredit. BLT Banpres Rp 2,4 juta tersebut adalah dana hibah dari pemerintah.

Selain itu, penerima juga tidak akan dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran BLT Banpres Rp 2,4 juta.

Perlu diketahui, bahwa penerima BLT Banpres Rp 2,4 juta tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Hal ini juga berlaku sekalipun pengumpulan dilakukan melalui perangkat desa.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x