Syarat Terpenuhi Tapi Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS? Begini Cara Lapornya

- 20 September 2020, 09:08 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. */NET
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. */NET /

KABAR JOGLOSEMAR - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi COVID-19 masih terus berjalan.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa ada kendala dan hambatan yang ditemui oleh masyarakat demi mendapatkan bantuan tersebut.

Tidak sedikit yang gagal dalam mendaftar untuk berhak mendapatkan Kartu Prakerja, misalnya. Atau, namanya tidak terdata sebagai penerima bantuan padahal termasuk memenuhi syarat untuk menerima.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Oleh karena itu, penting untuk masyarakat selalu mencari informasi dari sumber yang tepat dan terpercaya. Informasi tersebut baik melalui website resmi pemerintah maupun media-media nasional.

Salah satunya adalah BLT subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Terdapat keluhan masyarakat yang memenuhi syarat mendapatkan BLT subsidi gaji tapi tidak mendapat.

Dilansir oleh kabarjoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Memenuhi Syarat Tapi Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS? Begini Cara Lapornya disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji Rp 2,4 juta adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU DIY Sosialisasikan Protokol Kesehatan untuk Pilkada 2020

Namun ada juga pekerja yang memenuhi syarat tersebut tetapi sampai hari ini belum mendapatkan bantuan.

Pekerja yang memenuhi syarat menerima BLT subsidi gaji kemungkinan belum mendapatkan jadwal pencairan. Karena hingga tahap 3, Kemnaker baru mencairkan ke 9 juta nomor rekening pekerja. 

Atau pekerja yang merasa memenuhi syarat namun khawatir tidak mendapatkan bantuan ini, bisa melakukan lapor ke BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Liverpool Sepakat Datangkan Diogo Jota dengan Mahar 45 Juta Poundsterling

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.*** (Imam Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah