Pilkada di Tengah Pandemi, KPU DIY Sosialisasikan Protokol Kesehatan untuk Pilkada 2020

- 20 September 2020, 08:51 WIB
Sosialisasi pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi covid-19 bersama Ahmad Shidqi
Sosialisasi pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi covid-19 bersama Ahmad Shidqi /

KABAR JOGLOSEMAR - Melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi COVID-19 bukanlah hal yang mudah.

Namun adanya kebijakan dan peraturan yang matang, dapat menjadi landasan yang kuat dalam menyelenggarakan pilkada tahun ini.

Sebagai bentuk komitmen KPU terhadap pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, KPU menyusun Peraturan KPU No.6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU No.10 Tahun 2020 yang mengatur protokol COVID-19 dalam pilkada di tengah pandemi.

Baca Juga: Gawat, Ada 1,2 Juta Pekerja Terancam Batal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Meskipun begitu, peraturan ini tidak mengubah dan mempengaruhi regulasi pemilihan yang lain.

“PKPU No.6 dan PKPU No.10 ini menjadi panduan, rujukan bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan bagi masyarakat juga dalam melaksanakan pemilihan serentak di tengah COVID-19,” ujar Ahmad Shidqi selaku ketua sosialisasi KPU pada hari Jumat (18/09/2020).

Shidqi juga menjelaskan mengenai 2 tambahan  prinsip dalam PKPU No. 6 yang selama ini sifatnya transparan.

Prinsip tersebut adalah menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, serta memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaran pemilihan.

Baca Juga: Liverpool Sepakat Datangkan Diogo Jota dengan Mahar 45 Juta Poundsterling

Pihak KPU juga menjelaskan mengenai protokol kesehatan apa saja yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x