Cara Mencairkan Saldo Uang Kartu Prakerja, Syaratnya Mudah

- 13 September 2020, 09:44 WIB
Kemarin, Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Ini 7 Penyebab dan Solusinya
Kemarin, Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Ini 7 Penyebab dan Solusinya /

KABAR JOGLOSEMAR - Program Kartu Prakerja adalah cara yang ditempuh pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang siap kerja.

Kartu Prakerja gelombang 8 telah dibuka setelah sebekumnya gelombang 7 dibuka dengan kuota 800.000 peserta. Untuk peserta yang masih belum lolos di gelombang sebelumnya maupun peserta baru, disarankan untuk ikut mendaftar kembali.

Peserta tinggal mengubah pilihan pada dashboard masing-masing peserta sebagai cara untuk mendaftar kembali.

Baca Juga: Sinopsis Film Skiptrace yang Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Hingga saat ini kuota yang tersisa untuk program Kartu Prakerja adalah sebanyak 1,8 juta peserta yang berhak mendapatkan akses Kartu Prakerja. Pemerintah sendiri menargetkan bahwa kuota untuk Kartu Prakerja adalah 5,6 juta.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah dibuka oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pada Kamis (9/10) kemarin.

Dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari beritadiy.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul Cara Mudah dan Syarat Mencairkan Saldo Uang Kartu Prakerja, berikut cara melakukan pencairan saldo Prakerja jika sudah mendaftar Prakerja:

Baca Juga: Cek Update Daftar Harga iPhone Lengkap Bulan Ini

Berikut cara melakukan pencairan saldo Prakerja:

1. Selesaikan pelatihan hingga mendapat sertifikat;

2. Jika mengikuti lebih dari satu pelatihan, maka insentif pelatihan hanya Anda terima di pelatihan pertama;

3. Beri ulasan ke Lembaga Pelatihan;

4. Beri penilaian ke Lembaga Pelatihan;

5. Pastikan nomor rekening bank/dompet digital sudah terverifikasi/sudah versi premium.

Baca Juga: Cair Bulan September, Ini Syarat dan Cara Dapat BLT Rp 500 Ribu per KK Beserta Link Daftar

Cara Memverifikasi Dompet Digital (Ovo, Gopay, dan LinkAja)

1. Buka aplikasi dompet digital.

2. Buka bagian Pengaturan Akun.

3. Lakukan verifikasi data berupa Foto KTP dan Foto swafoto/selfie dengan KTP;

4. Tunggu proses verifikasi dari pihak aplikasi selesai.(Resti Fitriyani/Berita DIY)***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x