"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila Anda tidak termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan berbunyi seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Demikian informasi terbaru tentang pencairan BSU tahap 5 melalui 2 link resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.***