KABAR JOGLOSEMAR – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah memasuki proses pencairan tahap 4.
Pencairan dana BSU 2022 tahap 4 tersebut akan dimulai pada Senin, 3 Oktober 2022.
Program BSU 2022 ini diadakan pemerintah untuk menunjang agar perekonomian semakin membaik pasca terdampak pandemi Covid-19 lalu.
Baca Juga: Link Download dan Update Game Stumble Guys Versi 0.41: Aman dan Legal
Namun tidak semua warga Indonesia bisa menerima BSU 2022 kali ini.
BSU 2022 hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan berikut ini:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.