Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bukan PNS, TNI, dan Polri.
Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca Juga: Mengenal Sosok Nugroho Setiawan: Satu-satunya Orang Indonesia yang Mengantongi Lisensi FIFA
Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan namun belum termasuk dalam penerima BSU, maka Anda bisa daftar BSU tahap 4 dengan mengikuti langkah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui google play store
2. Buka aplikasi "Cek Bansos" dan klik "Buat Akun Baru"
3. Isi data-data yang diminta sesuai dengan NIK, Nomor KK (Kartu Keluarga) dan data di KTP.
4. Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto diri dengan KTP. Pastikan melakukannya dengan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
5. Klik "Buat Akun Baru".