Bank Indonesia Luncurkan Pecahan 7 Uang Kertas Emisi 2022, Bisa Tukar di Sini

- 20 Agustus 2022, 08:57 WIB
Mau tukar Uang baru begini syarat dan cara penukarannya
Mau tukar Uang baru begini syarat dan cara penukarannya /Bank Indonesia luncurkan Uang Baru 2022. /Instagram @bank_indonesia/
 
KABAR JOGLOSEMAR - Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan pecahan 7 uang kertas baru emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022).
 
Adapun 7 pecahan uang kertas ini antara lain  Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
 
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan Uang TE 2022 akan tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan.
 
 
Sementara pada bagian belakang bertema kebudayaan Indonesia sama seperti edisi uang sebelumnya.
 
Bagi Anda yang ingin mempunyai uang pecahan terbaru ini, dapat memesan dan menukarkan melalui kas keliling.
 
Namun, penukaran diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id.
 
 
Berikut Cara mendapatkan uang baru 2022 :
- Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih provinsi
- Klik "Lihat Lokasi"
- Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia
- Kemudian lengkapi data diri Anda
- Lalu pilih "Uang Rupiah TE 2022"
 
Kemudian akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000. 
 
Sebagai berikut rinciannya :
Paket 1 (Rp 200.000)
1 lembar Rp 100.000
1 lembar Rp 50.000
1 lembar Rp 20.000
1 lembar Rp 10.000
2 lembar Rp 5.000
4 lembar Rp 2.000
2 lembar Rp 1.000
 
 
Paket 2 (Rp 400.000)
2 lembar Rp 100.000
2 lembar Rp 50.000
2 lembar Rp 20.000
2 lembar Rp 10.000
4 lembar Rp 5.000
8 lembar Rp 2.000
4 lembar Rp 1.000
 
Paket 3 (Rp 600.000)
3 lembar Rp 100.000
3 lembar Rp 50.000
3 lembar Rp 20.000
3 lembar Rp 10.000
6 lembar Rp 5.000
12 lembar Rp 2.000
6 lembar Rp 1.000
 
Paket 4 (Rp 800.000)
4 lembar Rp 100.000
4 lembar Rp 50.000
4 lembar Rp 20.000
4 lembar Rp 10.000
8 lembar Rp 5.000
16 lembar Rp 2.000
8 lembar Rp 1.000
 
 
Paket 5 (Rp 1.000.000)
5 lembar Rp 100.000
5 lembar Rp 50.000
5 lembar Rp 20.000
5 lembar Rp 10.000
10 lembar Rp 5.000
20 lembar Rp 2.000
10 lembar Rp 1.000
 
Penukaran uang kertas baru dapat dilakukan mulai hari ini, Jumay (19/8/2022) pukul 11.00 WIB. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x