Pajak Deposito: Apakah Mengurangi Deposito yang Disimpan?

- 19 April 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi: pajak deposito
Ilustrasi: pajak deposito / Sumber: Pixabay/stevepb

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Jenis investasi saat ini sudah banyak. Salah satunya adalah deposito. Deposito mungkin sudah tidak asing bagi para investor.

Apa itu deposito?

Deposito merupakan produk penyimpanan uang yang disediakan oleh bank dengan sistem penyetoran yang dilakukan di awal serta memiliki ketentuan penarikan yang hanya bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan penarikan yang hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh nasabah dan bank.

Baca Juga: Resep Corndog Mozzarela, Jajanan Korea Yang Kekinian Dan Wenak Pol

Dalam investasi deposito di Bank, nasabah baru bisa diambil setelah jangka waktu yang disepakati di awal. Jangka waktu tersebut mulai dari 1,3,6,12, hingga 12 bulan. 

Namun apabila sebelum jangka waktu yang disepakati Anda ingin mengambil uang tersebut akan dikenakan biaya tambahan.

Dengan investasi deposito, Anda bisa mendapatkan bunga deposito. Yang besarnya disesuaikan jumlah deposito yang Anda setorkan.

Baca Juga: Lupa Niat Puasa Saat Ramadhan, Apakah Puasanya Sah Atau Tidak?

Selain bunga deposito, dalam investasi deposito juga memiliki pajak deposito.

Pajak deposito dapat diartikan juga sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima.

Dasar pengenaan pajak deposito berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.

 Baca Juga: Apa Itu Analisis Regresi yang Dipakai dalam Statistika

Tarif dari pajak deposito ini adalah sebesar 20% bagi deposito lebih dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk deposito yang besarnya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan dikenakan oleh pajak deposito.

Pajak yang dikenakan pemotongannya dari bunga deposito bukan dari dana yang disetor nasabah.

Sebagai contoh, Anda memiliki tabungan deposito senilai Rp50.000.000 dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun.

Baca Juga: 8 Penyebab Mual Setelah Makan, Salah Satunya Karena Tidak Mencuci Tangan Sebelum Makan

Anda memilih jangka waktu deposito selama 12 bulan. Maka, perhitungan pajak atas bunga depositonya sebagai berikut:

- Bunga deposito per tahun: Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

- Bunga deposito per bulan: Rp2.500.000 : 12 bulan = Rp208.333,33

- Pajak atas bunga deposito per bulan: Rp208.333,33 x 20% = Rp41.666,66

- Pajak atas bunga deposito per tahun Rp41.666,66 x 12 bulan = Rp500.000

Dari perhitungan di atas, maka bunga bersih yang didapatkan oleh Anda adalah Rp2.500.000 dikurangi Rp500.000 = Rp2.000.000. Sedangkan, total tabungan yang didapat setelah habis jangka waktu adalah Rp50.000.000 ditambah Rp2.000.000 = Rp52.000.000. ***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah