Sedangkan jumlah pajak yang harus dibayar dihitung dengan cara:
Jumlah Pajak Deposito = Profit Bunga Deposito x Tarif Pajak
Jika profit dari bunga deposito dan jumlah pajak sudah diketahui hasilnya, maka anda dapat mulai menghitung menggunakan rumus yang pertama.
Contoh: Seorang nasabah bank Mandiri menyimpan unag Rp 100 juta dengan jangka waktu (tenor) 12 bulan, bunga depositonya sebesar 1,9 %
Baca Juga: Mau Download GTA V Lite 500MB di Android? Gunakan Trik Terbaru Ini
Cara perhitungannya:
Keuntungan Bunga Deposito = (100 juta x 1,9% x 365) : 365
= Rp 1.900.000
Jumlah Pajak Deposito = 1.900.000 x (missal) 20%
= Rp 380.000