1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Akan muncul di halaman awal “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
4. Klik tombol “Cari”
Setelah itu akan ditampilkan data yang diminta, terkait penerima bantuan.
Baca Juga: Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Dibawa untuk Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun
Dilansir Kabar Joglosemar dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Pernah dijelaskan sebelumnya bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu:
1. Peserta peserta peserta KIP;