Baca Juga: Kabar Perkembangan Persidangan Gaga Muhammad Pasca Laura Anna Meninggal Dunia
Agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut dapat digunakan, maka penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP); serta harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Bagi yang belum tahu, ini besaran bantuan bagi pemegang KIP akan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya, lebih rinci yaitu:
- Jenjang SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- Jenjang SMP/Paket B,Rp 750.000 per tahun, dan
- Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun
Dana bantuan tersebut akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sudah dibagi yaitu Bank BRI untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dan Bank BNI untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C.
Pencairan atau pengambilan dana PIP tersebut bisa dilakukan perorangan maupun kolektif yang dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.