3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
4. Klik tombol “Cari”
Setelah itu akan ditampilkan data yang diminta, terkait penerima bantuan.
Baca Juga: Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Dibawa untuk Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun
Dilansir Kabar Joglosemar dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Bukan program baru, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu:
1. Peserta peserta peserta KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin; dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.