1. WNA
2. Karyawan yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta
3. Penerima Kartu Prakerja
4. Karyawan yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
5. Karyawan dengan gaji lebih dari pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMP/UMK jika kerja di daerah sesuai Lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
6. Karyawan yang kerja di sektor yang tidak terdampak pandemi covid-19
Baca Juga: GTA 5 Bisa Didownload GRATIS di HP Android, Ini Jawabannya!
7. Penerima Banpres produktif Usaha Mikro (BPUM)
8. Penerima Bansos Kemensos