UMK Kulonprogo 2022: Rp 1.904.275 (naik Rp 99.275 atau 5,5 persen)
UMK Gunungkidul 2022: Rp1.900.000 (naik Rp 130.000 atau 7,34 persen)
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Kisi-kisi Latihan Soal UAS PAS Tema 3 Kelas 4 SD MI Semester 1 Kurikulum 2013, Ada Kunci Jawabannya
Lebih lanjut, Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur Yogyakarta juga menegaskan bahwa para pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah UMP DIY 2022.
Selain itu, pengusaha juga diminta untuk tidak melakukan penangguhan pembayaran UMP DIY 2022.
Dalam surat keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut tertuang secara rinci besaran UMK tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota yang ada di Yogyakarta.
Baca Juga: Ini Referensi Ucapan Selamat Hari Disabilitas Internasional yang Diperingati 3 Desember
Demikian informasi mengenai rincian daftar lengkap dan terbaru UMR dan UMK tahun 2022 semua kabupaten dan kota di DIY yakni Yogyakarta, Bantul, Sleman, Kulonprogo, Gunung Kidul. ***