Ini Daftar Terbaru UMK dan UMR 2022 di Jawa Tengah untuk 35 Kota dan Kabupaten

- 1 Desember 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi, Daftar UMK dan UMK 2022
Ilustrasi, Daftar UMK dan UMK 2022 /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Simak, ini Daftar Terbaru UMK dan UMR 2022 di Jawa Tengah yang berlaku untuk 35 kota dan kabupaten.

Terpantau ada kenaikan upah pada Daftar Terbaru UMK dan UMR 2022 di Jawa Tengah yang keputusannya telah ditandantangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Dari daftar lama juga tampak ada perubahan untuk daftar UMK dan UMR yang mulai diterapkan pada tahun 2022 besok.

Baca Juga: Ramalan Tarot Desember 2021 untuk Sagittarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kenaikan UMK dan UMR atau upah untuk pekerja atau buruh ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 Tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan pantauan Kabar Joglosemar pada 1 Desember 2021 dari laman resmi jatengprov.go.id

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x