Daftar UMK dan UMR Terbaru 2022 untuk Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah, Ada Kenaikan!

- 1 Desember 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi Daftar UMK di Kota dan Kabupaten Jawa Tengah
Ilustrasi Daftar UMK di Kota dan Kabupaten Jawa Tengah /Kabar Joglosemar/ Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Ada perubahan daftar UMK untuk Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah untuk tahun 2022.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan mengenai informasi adanya daftar UMK dan UMR Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah

 

Kenaikan UMK atau upah untuk pekerja atau buruh ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kisi-kisi Latihan Soal UAS PAS Tema 3 Kelas 4 SD MI Semester 1 Kurikulum 2013, Ada Kunci Jawabannya

Dari laman Jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 Tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan pantauan Kabar Joglosemar pada 1 Desember 2021 dan terdapat kenaikan UMK untuk beberapa daerah.

Formula yang digunakan untuk mendasar perhitungan UMK adalah formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai dengan surat menteri ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/201 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Baca Juga: Link Download Minecraft Gratis Versi Android, Instal Langsung di HP Android Kamu Bukan Bajakan

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x