Cek bsu.kemnaker.go.id untuk Memastikan Dapat BSU Rp1 Juta di Bulan Oktober atau Tidak

- 5 Oktober 2021, 08:53 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji di bulan Oktober 2021
BSU BLT Subsidi Gaji di bulan Oktober 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan yang memenuhi syarat. Setiap karyawan akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan ada tambahan kuota penerima BSU Rp1 juta.

Hal ini dilakukan agar sisa anggaran BSU bisa dihabiskan tepat waktu. Sehingga BSU masih disalurkan Oktober 2021.

Baca Juga: Bioskop Spesial Trans TV Malam Ini Ada Film The Circle, Ini Jadwal Lengkap Trans TV 5 Oktober 2021

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," jelasnya lewat keterangan tertulis pada Rabu 29 September 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Kemnaker membeberkan ada tambahan kuota untuk penerima BSU Rp1 juta karena ada nama karyawan dicoret dari data penerima BSU.

Data penerima BSU itu memang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan tetapi dicek kembali oleh Kemnaker. Mereka yang dicoret dari data penerima BSU lantaran terdaftar juga sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya yang disalurkan pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Oktober 2021: Irvan Syok Mertua Andin Hartawan Alfahri, Ada Dendam?

Hal itu tentu saja sudah melanggar syarat penerima BSU Rp1 juta. Padahal salah satu syarat penerima BSU Rp1 juta, NIK tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x