Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Pelaku UMKM Bisa Ambil BLT UMKM Rp1,2 Juta Bulan Oktober 2021

- 12 Oktober 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta masih cair Oktober 2021
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta masih cair Oktober 2021 /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT UMKM Rp1,2 juta masih bisa dicairkan melalu Bank Rakyat Indonesia (BRI).

BRI ditunjuk sebagai bank penyalur BLT UMKM bagi para pelaku UMKM. BRI pun masih melayani pencairan BLT UMKM pada Oktober 2021.

Berikut tanda pelaku UMKM masih bisa mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Bantuan ini disalurkan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM tahap sebelumnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Oktober 2021: Irvan Beri Info Soal Peneror, Aldebaran Penasaran Wajah Sepupu Andin

Para pelaku UMKM yang belum mencairkan BLT UMKM masih diberi kesempatan di bulan Oktober 2021. Ada tanda dan ciri pelaku UMKM bisa mengambil uang Rp1,2 juta di BRI. 

Diketahui, daftar penerima BLT UMKM memang sudah ditutup pada September 2021. Namun, proses pencairannya masih diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Adapun ciri atau tanda masih bisa mengambil uang Rp1,2 juta adalah terdaftar di eform.bri.co.id. NIK pelaku UMKM harus terdaftar di eform.bri.co.id. 

Ini cara mengecek NIK terdaftar atau tidak: 

- Buka link eform.bri.co.id/bpum.

- Isi NIK KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.

- Klik "Proses Inquiry". maka akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PT KAI, Lolos Tahap 1 Akan Lanjut ke Seleksi Kesehatan Awal, Cek di Sini

Apabila sudah mendapatkan SMS resmi dari BRI yang menyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka tidak perlu mengecek NIK KTP di eform.bri.co.id.

Berikut contoh SMS resmi dari BRI:

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"

Baca Juga: Informasi Penting yang Ada di Teks Eksplanasi 'Teknologi Ponsel', Kunci Jawaban Kelas 6 SD MI

Adapun syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai berikut: 

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki KTP elektronik
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM

Ada kelompok masyarakat yang dilarang mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Mereka adalah anggota Polri-TNI, PNS atau PPPK (ASN), pegawai BUMN atau BUMD.

BLT UMKM tidak diberikan kepada pelaku UMKM yang masih mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.

Baca Juga: PENTING, Tahapan Rekrutmen PT KAI Pengumuman Seleksi Administrasi 12 Oktober 2021, Cek Link Ini

Bagi para pelaku UMKM yang memenuhi syarat di atas berkesempatan besar mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Ketentuan lainnya, pelaku UMKM sudah mendapatkan jadwal untuk mencairkan BLT UMKM di bulan Oktober 2021. Caranya dengan memilih jadwal dan mengambil nomor antrean lewat reservasi online yang disediakan BRI.

Itulah informasi penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM. Bantuan ini diberikan untuk membantu pelaku UMKM tetap produktif di masa pandemi Covid-19. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x