Tanda Pelaku UMKM Masih Bisa Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bulan Oktober 2021

- 12 Oktober 2021, 06:49 WIB
Cara mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta
Cara mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Tahap 1 Rekrutmen PT KAI, Pastikan Namamu Lolos, Cek di Link Resmi Berikut

Apabila sudah mendapatkan SMS resmi dari BRI yang menyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka tidak perlu mengecek NIK KTP di eform.bri.co.id.

Berikut contoh SMS resmi dari BRI:

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"

Berikut kriteria dan syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM

Baca Juga: PENTING, Tahapan Rekrutmen PT KAI Pengumuman Seleksi Administrasi 12 Oktober 2021, Cek Link Ini

Ada kelompok yang dlarang mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Mereka adalah anggota Polri-TNI, PNS atau PPPK (ASN), pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x