1. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
2. Diutamakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
Jika sudah memenuhi persyaratan tadi maka Anda bisa melakukan cek nama penerima melalui laman Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Apabila nama Anda belum terdaftar, segera cek status penerima BLT Subsidi Gaji di laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut ini cara cek penerima BSU BPJS KEtenagakerjaan/BLT Subsidi Gaji melalui laman Kemnaker:
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner di Jogja yang Murah Meriah, Wajib Dicoba
1. Buka link bsu.kemnaker.go.id.
2. Masuk ke akun Anda.
3. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran).
4. Jika sudah login, cek ke bagian notifikasi atau pemberitahuan.
5. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Jika nama Anda tidak terdaftar pun akan ada notifikasi dengan bunyi yang berbeda yaitu bukan sebagai penerima BSU BLT Subsidi Gaji.
Data Anda sebagai pekerja yang dinyatakan masuk ke dalam penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, data masih dalam proses penyerahan.