Selain syarat di atas, yang boleh untuk daftar BPUM tahap 4 Kabupaten Magelang adalah pelaku UMKM yang belum pernah menerima BLT UMKM di tahap-tahap selanjutnya.
Selain itu, pelaku usaha mikro yang sudah pernah daftar tetap belum lolos juga tidak bisa lagi mendaftar di tahap 4 ini.
Hal itu karena bisa terjadi duplikasi NIK KTP sehingga sistem otomatis akan menolak data tersebut.
Baca Juga: Ditutup 10 September 2021 Pukul 12.00 WIB, Klik Link Ini untuk Daftar BPUM Cilacap 2021
Namun, jangan khawatir karena data yang sudah masuk tetap akan diproses oleh dan diajukan kembali ke Kemenkop UKM RI.
Pendaftaran BPUM tahap 4 Kabupaten Magelang dilakukan melalui link jpe.magelangkab.go.id/bpum
Pastikan data yang diinput benar karena kesalahan input data merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari pendaftar dan tidak bisa diulang lagi.