Simak Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta di Kabupaten Magelang Lewat Link Ini

- 9 September 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 Kabupaten Magelang
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 Kabupaten Magelang /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih terus menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM di berbaga daerah.

Simak syarat dan cara pendaftaran BPUM Kabupaten Magelang agar bisa mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.

Pendaftaran BPUM di Magelang dapat dilakukan secara online melalui link sudah disediakan.

Baca Juga: Tayang 21.00 WIB! Ini Trailer Ikatan Cinta 9 September 2021: Aldebaran Labrak Tukang Ojek, Nino Bisa Jalan

Apa saja syarat mendaftar BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta di wilayah Kabupaten Magelang?

- Pendaftar merupakan penduduk Kabupaten Magelang dibuktikan dengan KTP

- Belum pernah mendaftar BPUM pada tahap sebelumnya

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau KUR

- Memiliki usaha skala mikro (aset usaha maksimal 50 juta dan omset / pendapatan kotor maksimal Rp300 juta / tahun).

Baca Juga: Bahan Alami untuk Kesehatan Kulit, Ini Manfaat Lidah Buaya

Ada ketentuan yang perlu diingat oleh para pelaku UMKM. Apabila sudah pernah mendaftar di tahap sebelumnya dan tidak lolos maka tidak bisa daftar lagi.

Jika belum pernah mendaftar, maka saat ini bisa mengikuti pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta. Data pendaftar yang belum lolos pada tahap sebelumnya masih akan diajukan kembali ke Kemenkop UKM RI.

Sehingga tidak perlu mendaftar lagi, barang kali masih ada kesempatan untuk mendapatkan Rp1,2 juta. Sementara itu, pendaftaran BPUM di Kabupaten Magelang dilakukan melalui link jpe.magelangkab.go.id/bpum.

Baca Juga: Ada Pisces dan 5 Zodiak yang Dikenal Introvert, Apa Kamu Termasuk?

Pelaku UMKM akan diminta untuk mengisi form online. Hati-hati saat mengisi data agar tidak terjadi kesalahan.

Pastikan nomor yang didaftarkan adalah nomor yang dapat digunakan untuk SMS. Pasalnya akan ada konfirmasi melalui SMS.

Usai menyelesaikan pendaftaran, unduh bukti pendaftaran untuk selanjutnya dicetak dan dilengkapi dengan persyaratan lainnya seperti:

- Surat Keterangan Usaha dari Desa / Kelurahan atau IUMK

- Fotokopi rekening tabungan bila ada (untuk tahap pendaftaran belum wajib)

- Fotokopi KTP pemilik usaha

Baca Juga: Belum Terima BSU dari Kemnaker? Ini Syarat dan Karyawan yang Diutamakan Dapat Rp1 Juta

Cek persyaratan terutama saat mengisi data form online. Teliti kembali sebelum diajukan. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x