Belum Terima BSU dari Kemnaker? Ini Syarat dan Karyawan yang Diutamakan Dapat Rp1 Juta

- 9 September 2021, 07:26 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta
Ilustrasi BSU Rp1 juta /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta sudah disalurkan kepada 3,2 juta karyawan. Subsidi gaji diberin berikan untuk karyawan atau buruh yang saat ini bekerja di daerah PPKM Level 4 dan Level 3.

Kemnaker menyalurkan BSU Rp1 juta untuk mencegah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

Apakah Anda belum mendapatkan BSU Rp1 juta? Tenang saja, Kemnaker masih akan menyalurkan BLT ini secara bertahap dan menunggu data karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 September 2021: Beban Aldebaran Makin Berat, Angga Kerahkan Anak Buahnya

BLT subsidi gaji 2021 masih diproses dan targetnya akan diberikan kepada 8,7 karyawan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Anda tidak bisa mendapatkan BSU Rp1 juta kalau sudah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), peserta Kartu Prakerja, dan mendapatkan BLT UMKM.

"Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," terang Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Dikenal Suka Memberi, Ini 4 Zodiak Paling Murah Hati

Pemberian BLT subsidi gaji ini diutamakan bagi karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta. Catatannya, untuk wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batasan gaji penerima disesuaikan dengan UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x