Baca Juga: Bahan Alami untuk Kesehatan Kulit, Ini Manfaat Lidah Buaya
Ada ketentuan yang perlu diingat oleh para pelaku UMKM. Apabila sudah pernah mendaftar di tahap sebelumnya dan tidak lolos maka tidak bisa daftar lagi.
Jika belum pernah mendaftar, maka saat ini bisa mengikuti pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta. Data pendaftar yang belum lolos pada tahap sebelumnya masih akan diajukan kembali ke Kemenkop UKM RI.
Sehingga tidak perlu mendaftar lagi, barang kali masih ada kesempatan untuk mendapatkan Rp1,2 juta. Sementara itu, pendaftaran BPUM di Kabupaten Magelang dilakukan melalui link jpe.magelangkab.go.id/bpum.
Baca Juga: Ada Pisces dan 5 Zodiak yang Dikenal Introvert, Apa Kamu Termasuk?
Pelaku UMKM akan diminta untuk mengisi form online. Hati-hati saat mengisi data agar tidak terjadi kesalahan.
Pastikan nomor yang didaftarkan adalah nomor yang dapat digunakan untuk SMS. Pasalnya akan ada konfirmasi melalui SMS.
Usai menyelesaikan pendaftaran, unduh bukti pendaftaran untuk selanjutnya dicetak dan dilengkapi dengan persyaratan lainnya seperti:
- Surat Keterangan Usaha dari Desa / Kelurahan atau IUMK
- Fotokopi rekening tabungan bila ada (untuk tahap pendaftaran belum wajib)