Maaf! Karyawan Golongan Ini Tidak Bisa Mendapatkan BSU Rp1 Juta yang Cair September

- 9 September 2021, 06:15 WIB
Cek Penerima BSU 2021
Cek Penerima BSU 2021 /Pixabay.com/Peggy_Marco

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta sudah mencapai tahap 3, yakni sebanyak 3.251.563 orang karyawan.

Total target penyaluran BSU Rp1 juta ini akan diberikan kepada 8,7 juta orang karyawan di berbagai daerah.

"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka," jelas Menaker Ida dalam keterangan yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Simak Cara Daftar BPUM 2021 Kabupaten Karanganyar dan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta.

Namun, ada golongan karyawan yang tidak bisa menerima bantuan dari Kemnaker yang cair pada September 2021, yakni:

- Karyawan di bidang pendidikan

- Karyawan penerima Kartu Prakerja

- Karyawan di bidang kesehatan

- Karyawan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

- Karyawan penerima BLT UMKM (BPUM)

Para karyawan yang memenuhi syarat dapat mengecek terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Cek daftar penerima bantuan secara online melalui link bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Ini Link Resmi Untuk Daftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Magelang, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta.

Login pada salah satu link, kemudian ikuti petunjuk yang muncul pada laman tersebut. 

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan data penerima subsidi gaji secara bertahap. Masih ada harapan bagi karyawan yang belum menerima BSU tersebut.

Bantuan ini disalurkan kepada karyawan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Bagi penerima subsidi gaji tetapi belum memiliki rekening salah satu bank nantinya akan dibuatkan kolektif oleh Kemnaker. BSU akan langsung disalurkan ke rekening karyawan penerimanya.

Baca Juga: Daftar Banpres BPUM Cilacap 2021 Sekarang! Klik Link Berikut, Ini Berkas yang Harus Dilampirkan

Bantuan langsung tunai diutamakan untuk karyawan yang bekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Mereka juga bergaji di bawah Rp3,5 juta.

BSU ini diberikan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x