KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM bisa mendaftar BPUM Kota Surakarta yang pada tahun 2021 merupakan Tahap 4. Pendaftaran dilakukan secara online.
BPUM Kota Surakarta hanya ditujukan untuk warga kota tersebut dan pendaftaran dibuka hingga 9 September 2021 pukul 20.00 WIB.
Jika pelaku UMKM lolos seleksi maka berhak menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta yang bisa digunakan sebagai tambahan modal usaha.
Baca Juga: Terseret Skandal Seungri Burning Sun, Perwakilan Hukum Go Joon Hee Sampaikan Hal Ini
Sebelum mendaftar di link yang sudah disediakan maka simak dulu syarat daftar BPUM Kota Surakarta Tahap 4 yang disebutkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Surakarta.
Syarat pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021 Rp 1,2 juta:
-Menjadi pelaku UMKM di wilayah Kota Surakarta.
-Usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan.
-Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK .
Editor: Sunti Melati