BSU Rp1 Juta Sudah Disalurkan Tahap 3, Tidak Berlaku untuk Karyawan Golongan Ini

- 8 September 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 Juta
Ilustrasi BSU Rp1 Juta /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta sudah ditransfer kepada 3,2 juta orang. Namun, bantuan ini tidak diberikan kepada 5 golongan karyawan.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan jika penyaluran BSU Rp1 juta sudah mencapai tahap 3, yakni sebanyak 3.251.563 orang karyawan.

Total target penyaluran BSU Rp1 juta ini akan diberikan kepada 8,7 juta orang karyawan di berbagai daerah.

Baca Juga: Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta, Begini Syarat Kartu Prakerja Gelombang 20 Jika Resmi Dibuka

"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka," jelas Menaker Ida dalam keterangan yang dimuat laman kemnaker.go.id, Selasa 7 September 2021.

Bantuan ini disalurkan kepada karyawan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Bagi penerima Subsidi Gaji tetapi belum memiliki rekening salah satu bank nantinya akan dibuatkan kolektif oleh Kemnaker.

Baca Juga: UPDATE Terbaru Kode Redeem FF 8 September 2021: Kesempatan Klaim Dimitri, Dj Alok, Chrono CR7 Terbuka Lebar!

BSU akan langsung disalurkan ke rekening karyawan penerimanya. Namun, ada golongan karyawan yang tidak bisa menerima bantuan dari Kemnaker, yakni:

- Karyawan di bidang pendidikan

- Karyawan penerima Kartu Prakerja

- Karyawan di bidang kesehatan

- Karyawan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

- Karyawan penerima BLT UMKM (BPUM)

Para karyawan yang memenuhi syarat dapat mengecek terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Cek daftar penerima bantuan secara online melalui link bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Strategi Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19, Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Masuk pada salah satu link, kemudian ikuti petunjuk yang muncul pada laman tersebut. BSU ini diberikan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan data penerima Subsidi Gaji secara bertahap. Masih ada harapan bagi karyawan yang belum menerima BSU tersebut.

Bantuan langsung tunai diutamakan untuk karyawan yang bekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Mereka juga bergaji di bawah Rp3,5 juta. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x