3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
Baca Juga: Seorang ARMY Pecahkan Rekor Twitter Spaces
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Diajak Kencan oleh Lelaki, Begini Reaksi Kocak Jungkook BTS
Selain syarat di atas, para guru juga harus memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima BSU.
Untuk memastikan apakah namanya terdaftar atau tidak bisa dicek melalui HP di laman yang sudah disediakan.
Lalu, bagaimana cara dapat BSU guru honorer dan guru Non PNS Rp1,8 juta, simak cara berikut: